๐ฅ Kalkulator BPJS โ Iuran Kesehatan & Ketenagakerjaan
Hitung iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan (JHT, JKK, JKM, JP). Lihat porsi karyawan dan perusahaan.
Rincian Iuran BPJS di Indonesia
BPJS Kesehatan: total 5% dari gaji (1% karyawan + 4% perusahaan), batas atas gaji Rp 12 juta. BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari: JHT (Jaminan Hari Tua): 5.7% (2% karyawan + 3.7% perusahaan), JKK: 0.24-1.74% (perusahaan), JKM: 0.3% (perusahaan), JP: 3% (1% karyawan + 2% perusahaan).
Total potongan karyawan: ~4% dari gaji bruto. Total biaya perusahaan: ~10-12% dari gaji bruto. JHT bisa dicairkan saat berhenti bekerja atau pensiun. JP dicairkan saat usia 56 tahun.
Gaji Rp 8 juta: BPJS Kes karyawan Rp 80rb, JHT karyawan Rp 160rb, JP karyawan Rp 80rb. Total potongan: Rp 320rb/bulan. Perusahaan bayar tambahan Rp 816rb.
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan โ Kalkulator BPJS
Kapan JHT bisa dicairkan?
JHT bisa dicairkan 100% saat berhenti bekerja, pensiun, cacat total, atau meninggal. Pencairan sebagian (10-30%) bisa untuk perumahan atau kebutuhan mendesak setelah 10 tahun kepesertaan.